KEMISKINAN DI INDONESIA BERWAJAH PEREMPUAN

2026-06-16 Dibaca : 45

Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) digariskan bahwa setiap warganegara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan bermartabat , serta terpenuhi kebutuhan dasarnya , untuk mencapai kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Dalam pasal 34 UUD 1945 disebutkan pula bahwa negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Bila ditilik secara lebih mendalam   maka penanganan fakir miskin merupakan pengejawantahan prinsip-prinsip Pancasila sebagai ideology bangsa  Indonesia, khususnya sila kelima  yaitu “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.


Sehubungan dengan itu dan berkaitan dengan  angka kemiskinan yang masih tinggi di Indonesia  maka pembentukan peraturan perundang-undangan tentang fakir miskin  terlihat sisi urgensinya. Patut disyukuri  saat ini Komisi VIII DPR RI telah hampir selesai  melakukan  pembahasan RUU Tentang  Penanganan  Fakir Miskin  dan tentu dalam waktu yang tidak lama lagi akan dapat di undangkan. 

Masalah kemiskinan di negeri ini merupakan masalah besar yang sulit dipecahkan sehingga untuk menyusun pengaturannya dalam sebuah undang-undang memerlukan proses yang seksama  agar UU ini nantinya representative dan implikatif. Pola  kemiskinan di   Indonesia mempunyai  wijud yang unik  dimana sebagian besar   penduduk miskin  adalah perempuan.  Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan oleh dampak kemiskinan. Akibat kemiskinan, perempuan sulit mengakses sektor yang berhubungan dengan kebutuhan hidup. Status kesehatan perempuan menjadi rendah  yang berdampak pada tingginya anemia dan resiko tinggi pada kehamilan dan persalinan. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya ketidakberdayaan perempuan dalam membina rumah tangganya apalagi berpartisipasi dalam pembangunan. Kemiskinan di Indonesia berwajah perempuan.
Dari berbagai data menunjukan bahwa banyak perempuan miskin memiliki beban hidup yang berat,karena  selain harus  melakukan kerja upahan di luar rumah, mencari nafkah,  menjadi  tulang punggung  keluarga, diapun terus melakukan pekerjaan domestik sepanjang harinya. Beban kerja perempuan miskin sangat berat dan perempuan  sangat  sulit mereka mencari nafkah.  Tersebab oleh  kemiskinan maka banyak perempuan terpaksa meninggalkan keluarganya untuk bekerja sebagai pembantu di negara lain.
Karena kemiskinan di Indonesia berwajah perempuan, maka dalam  pembahasan RUU Tentang  Pengentasan  Kemiskinan di Komisi VIII DPR RI,  kemiskinan yang diderita perempuan harus mendapat perhatian khusus dalam upaya penghapusan kemiskinan di Indonesia.  Untuk maksud ini tentu   harapan  ditambatkan  kepada sdua belas  perempuan anggota Komisi VIII DPR RI yaitu :

1.    Dra. Hj. CHairunnisa MA
2.    Dra. Hj. Soemientarsi Muntoro MSi
3.    Hj. Tetty Kadi Bawono
4.    Hj. Adji Farida Padmo Ardan
5.    Hj. Herlini Amran,MA 
6.    Inggrid Maria Palupi Kansil
7.    Hj. Rukmini Buchori
8.    Ina Ammania 
9.    Hj. Yetti Heryati Sh,BA
10.   Hj. Nany Sulistyani Herawati
11.   Kasma Bouty,SE,MM
12.   Hayu R. Anggara Shelomita

RUU Tentang Penanganan  Fakir Miskin  sebagai bukti nyata keberpihakan dan tanggungjawab  negara terhadap fakir miskin ,  undang- undang  ini sudah dinantikan dengan penuh harapan oleh rakyat Indonesia.
(MM/MD)

Nama :
Email / Website :
Komentar