Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) digariskan bahwa setiap warganegara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan bermartabat , serta terpenuhi kebutuhan dasarnya , untuk mencapai kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Dalam pasal 34 UUD 1945 disebutkan pula bahwa negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Bila ditilik secara lebih mendalam maka penanganan fakir miskin merupakan pengejawantahan prinsip-prinsip Pancasila sebagai ideology bangsa Indonesia, khususnya sila kelima yaitu “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sehubungan dengan itu dan berkaitan dengan angka kemiskinan yang masih tinggi di Indonesia maka pembentukan peraturan perundang-undangan tentang fakir miskin terlihat sisi urgensinya. Patut disyukuri saat ini Komisi VIII DPR RI telah hampir selesai melakukan pembahasan RUU Tentang Penanganan Fakir Miskin dan tentu dalam waktu yang tidak lama lagi akan dapat di undangkan.
Masalah kemiskinan di negeri ini merupakan masalah besar yang sulit dipecahkan sehingga untuk menyusun pengaturannya dalam sebuah undang-undang memerlukan proses yang seksama agar UU ini nantinya representative dan implikatif. Pola kemiskinan di Indonesia mempunyai wijud yang unik dimana sebagian besar penduduk miskin adalah perempuan. Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan oleh dampak kemiskinan. Akibat kemiskinan, perempuan sulit mengakses sektor yang berhubungan dengan kebutuhan hidup. Status kesehatan perempuan menjadi rendah yang berdampak pada tingginya anemia dan resiko tinggi pada kehamilan dan persalinan. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya ketidakberdayaan perempuan dalam membina rumah tangganya apalagi berpartisipasi dalam pembangunan. Kemiskinan di Indonesia berwajah perempuan.
Dari berbagai data menunjukan bahwa banyak perempuan miskin memiliki beban hidup yang berat,karena selain harus melakukan kerja upahan di luar rumah, mencari nafkah, menjadi tulang punggung keluarga, diapun terus melakukan pekerjaan domestik sepanjang harinya. Beban kerja perempuan miskin sangat berat dan perempuan sangat sulit mereka mencari nafkah. Tersebab oleh kemiskinan maka banyak perempuan terpaksa meninggalkan keluarganya untuk bekerja sebagai pembantu di negara lain.
Karena kemiskinan di Indonesia berwajah perempuan, maka dalam pembahasan RUU Tentang Pengentasan Kemiskinan di Komisi VIII DPR RI, kemiskinan yang diderita perempuan harus mendapat perhatian khusus dalam upaya penghapusan kemiskinan di Indonesia. Untuk maksud ini tentu harapan ditambatkan kepada sdua belas perempuan anggota Komisi VIII DPR RI yaitu :
1. Dra. Hj. CHairunnisa MA
2. Dra. Hj. Soemientarsi Muntoro MSi
3. Hj. Tetty Kadi Bawono
4. Hj. Adji Farida Padmo Ardan
5. Hj. Herlini Amran,MA
6. Inggrid Maria Palupi Kansil
7. Hj. Rukmini Buchori
8. Ina Ammania
9. Hj. Yetti Heryati Sh,BA
10. Hj. Nany Sulistyani Herawati
11. Kasma Bouty,SE,MM
12. Hayu R. Anggara Shelomita
RUU Tentang Penanganan Fakir Miskin sebagai bukti nyata keberpihakan dan tanggungjawab negara terhadap fakir miskin , undang- undang ini sudah dinantikan dengan penuh harapan oleh rakyat Indonesia.
(MM/MD)