Perempuan Parlemen yang tergabung dalam KPPRI (Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia) berjuang mewujudkan anggaran yang reponsif gender dalam pembangunan nasional. Hal ini berangkat dari kesadaran bahwa Perempuan di Parlemen harus keras menyuarakan kepentingan politik Perempuan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.
Walupun di lingkungan pemerintah maupun swasta, telah ada perempuan yang telah berhasil menduduki jabatan tinggi, tetapi sebagian besar dari perempuan lebih banyak yang buta huruf dan lebih banyak yang menjadi buruh dan pembantu rumah tangga. Kesempatan yang diberikan di bidang pendidikan dan peluang untuk menduduki jabatan eksekutif dan legislatif pada umumnya baru dinikmati oleh segelintir perempuan saja, masih sangat sedikit dibandingkan dengan kaum laki-laki.
Ketertinggalm perempuan dari laki-laki terbaca dalam berbagai bidang kehidupan.
Di bidang pendidikan terlihat terlihat dari tingginya angka buta aksara perempuan di atas usia 15 tahun (12,4%) dibanding laki-laki (5,6%). Di bidang ekonomi tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki lebih besar (84,74%) dibanding perempuan (48,63%). Di bidang politik hasil Pemilu legislative 2009 hanya menempatkan 18,4 % perempuan di DPR RI.
Ketentuan Pasal 4 Tata Tertib DPR menyatakan, DPR mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dajukan oleh presiden. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Dengan kekuasaan anggaran yang dimiliki DPR RI,maka perempuan Parlemen terus menyuarakan dan anggaran responsif gender. Anggaran Resposif Gender merupakan pelaksanaan dari pengarusutamaan gender (PUG) yang diatur melalui Instruksi Presiden No.9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Pelaksanaan PUG diatur melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah. Anggaran responsif gender merupakan mekanisme menetapkan komitmen kesetaraan gender yang diterjemahkan dalam komitmen anggaran.
Pelaksanaan Pengarusutamaan gender dalam proses penganggaran adalah penyusunan Anggaran haruslah responsif gender. Ini berarti sebagai penilaian anggaran berbasis gender (gender-based assessment of budgets), digabungkan perspektif gender pada setiap tingkat dalam proses penganggaran dan merestrukturisasi pendapatan dan belanja dalam rangka mempromosikan kesetaraan gender.
Tujuan paling fundamental dari anggaran responsif gender adalah untuk kesetaraan Gender sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Tujuan yang lebih luas, anggaran responsif gender dapat dilihat sebagai strategi penting dalam mencapai kesetaraan kewarganegaan dan distribusi sumber daya yang adil, membantu menghilangkan ketimpangan dan mengurangi kemiskinan. Anggaran responsif gender adalah alat memperkuat tak hanya bidang ekonomi tapi juga di bidang tata kelola pemerintahan yang baik.
Disisi lain, anggaran responsif gender akan meningkatkan partisipasi, karena laki-laki maupun perempuan akan mempunyai kesempatan yang setara dalam perencanaan, implementasi maupun monitoring anggaran. Semakin banyak fihak terlibat dalam anggaran, akan meningkatkan transparansi. Disamping itu, bila laki-laki dan perempuan bersama dalam menentukan angggaran, maka akan melahirkan anggaran yang efektif dan efisien karena kebutuhan antara laki-laki dan perempuan berbeda . Perbedaan kebutuhan antara laki-laki dan perempuan melahirkan kebutuhan yang berbeda dan anggaran yang menjawab kebutuhan yang berbeda itu akan lebih efektif dan efisien karena program dan kegiatan sesuai dengan kondisi dan masalah yang ada.
Seperti disebutkan bahwa mencapai kesetaraan gender adalah tujuan paling fundamental dari anggaran responsif gender, dan kesetaraan gender merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Namun sangat memprihatinkan karena pelaksanaan Pengarusutamaan gender dalam proses penganggaran belum sesuai dengan harapan. Hal ini mengisyaratkan agar perempuan parlemen harus menyuarakan lebih keras lagi mengenai Anggaran responsive gender.