KEMISKINAN DI INDONESIA BERWAJAH PEREMPUAN

Dibaca : 44

Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) digariskan bahwa setiap warganegara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan bermartabat , serta terpenuhi kebutuhan dasarnya , untuk mencapai kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Dalam pasal 34 UUD 1945 disebutkan pula bahwa negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Bila ditilik secara lebih mendalam   maka penanganan fakir miskin merupakan pengejawantahan prinsip-prinsip Pancasila sebagai ideology bangsa  Indonesia, khususnya sila kelima  yaitu “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.





Read More...