Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) digariskan bahwa setiap warganegara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan bermartabat , serta terpenuhi kebutuhan dasarnya , untuk mencapai kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Dalam pasal 34 UUD 1945 disebutkan pula bahwa negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Bila ditilik secara lebih mendalam maka penanganan fakir miskin merupakan pengejawantahan prinsip-prinsip Pancasila sebagai ideology bangsa Indonesia, khususnya sila kelima yaitu “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
| Read More... |