PEREMPUAN PARLEMEN BERJUANG MEWUJUDKAN ANGGARAN RESPONSIF GENDER

2026-06-16 Dibaca : 32

Perempuan  Parlemen yang tergabung dalam KPPRI (Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia) berjuang mewujudkan anggaran yang reponsif gender dalam pembangunan  nasional. Hal ini berangkat dari kesadaran bahwa Perempuan di Parlemen  harus keras menyuarakan  kepentingan politik  Perempuan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Walupun di lingkungan pemerintah maupun swasta, telah ada perempuan yang telah berhasil menduduki jabatan tinggi,  tetapi  sebagian besar dari  perempuan lebih banyak yang buta huruf dan  lebih banyak yang menjadi  buruh dan pembantu rumah tangga. Kesempatan yang diberikan di bidang pendidikan dan peluang untuk menduduki jabatan eksekutif dan legislatif pada umumnya baru dinikmati oleh segelintir perempuan saja,  masih sangat  sedikit dibandingkan dengan kaum laki-laki.  


Ketertinggalm perempuan dari laki-laki terbaca dalam berbagai bidang kehidupan.
Di bidang pendidikan terlihat terlihat dari tingginya angka buta aksara perempuan di atas usia 15 tahun (12,4%) dibanding laki-laki (5,6%). Di bidang ekonomi tingkat partisipasi angkatan kerja laki-laki lebih besar (84,74%)  dibanding perempuan (48,63%). Di bidang politik hasil Pemilu legislative 2009 hanya menempatkan 18,4 % perempuan di DPR RI.

Ketentuan Pasal 4 Tata Tertib DPR menyatakan, DPR mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dajukan oleh presiden. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Dengan kekuasaan anggaran yang dimiliki DPR RI,maka perempuan Parlemen  terus menyuarakan dan  anggaran  responsif gender. Anggaran Resposif Gender  merupakan  pelaksanaan dari pengarusutamaan gender (PUG) yang  diatur melalui  Instruksi Presiden No.9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Pelaksanaan PUG diatur melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah. Anggaran  responsif gender  merupakan mekanisme menetapkan komitmen kesetaraan gender yang  diterjemahkan dalam komitmen anggaran.

Pelaksanaan Pengarusutamaan gender dalam proses penganggaran adalah  penyusunan Anggaran  haruslah   responsif gender. Ini berarti sebagai penilaian anggaran berbasis gender (gender-based assessment of budgets), digabungkan perspektif gender pada setiap tingkat dalam proses penganggaran dan merestrukturisasi pendapatan dan belanja dalam rangka mempromosikan kesetaraan gender.
Tujuan paling fundamental  dari anggaran responsif gender adalah untuk kesetaraan Gender sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Tujuan yang lebih luas,  anggaran responsif gender dapat dilihat sebagai  strategi penting dalam mencapai kesetaraan kewarganegaan dan distribusi sumber daya yang adil, membantu menghilangkan ketimpangan dan mengurangi kemiskinan. Anggaran responsif gender adalah alat memperkuat tak hanya bidang ekonomi tapi juga di bidang tata kelola  pemerintahan yang baik.

 Disisi lain, anggaran  responsif gender akan   meningkatkan partisipasi, karena  laki-laki maupun perempuan akan mempunyai kesempatan yang setara dalam perencanaan, implementasi maupun monitoring anggaran. Semakin banyak fihak terlibat dalam anggaran,  akan meningkatkan transparansi. Disamping itu, bila  laki-laki dan perempuan bersama dalam menentukan angggaran, maka  akan melahirkan anggaran yang efektif dan efisien karena kebutuhan  antara laki-laki dan perempuan berbeda . Perbedaan  kebutuhan antara laki-laki dan perempuan melahirkan  kebutuhan yang berbeda dan anggaran yang  menjawab kebutuhan yang berbeda itu akan lebih efektif dan efisien karena program dan kegiatan sesuai dengan kondisi dan masalah yang ada.
Seperti disebutkan bahwa mencapai kesetaraan gender  adalah tujuan paling fundamental dari anggaran responsif gender, dan kesetaraan gender merupakan   bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Namun sangat memprihatinkan karena  pelaksanaan Pengarusutamaan gender dalam proses penganggaran belum  sesuai dengan harapan. Hal ini   mengisyaratkan agar  perempuan parlemen harus menyuarakan lebih keras lagi mengenai Anggaran responsive gender.

Nama :
Email / Website :
Komentar