Masalah kemiskinan di negeri ini merupakan masalah besar yang sulit dipecahkan sehingga untuk menyusun pengaturannya dalam sebuah undang-undang memerlukan proses yang seksama agar UU tersebut nantinya representative dan implikatif.
Pola kemiskinan di Indonesia mempunyai wujud yang unik dimana sebagian besar penduduk miskin adalah perempuan. Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan oleh dampak kemiskinan. Akibat kemiskinan, perempuan sulit mengakses sektor yang berhubungan dengan kebutuhan hidup. Status kesehatan perempuan menjadi rendah yang berdampak pada tingginya anemia dan resiko tinggi pada kehamilan dan persalinan. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya ketidakberdayaan perempuan dalam membina rumah tangganya apalagi berpartisipasi dalam pembangunan.
Dari berbagai fenomena menunjukan bahwa banyak perempuan miskin memiliki beban hidup yang berat, karena selain harus melakukan kerja upahan diluar rumah , mencari nafkah, menjadi tulang punggung keluarga, perempuan harus melakukan kerja domenstik sepanjang harinya, yaitu pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat diabaikan.
Sehubungan dengan angka kemiskinan yang masih tinggi di Indonesia maka pengaturan tentang penanganan fakir Miskin terlihat sisi pentingnya dan patut disyukuri Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin telah disahkan, tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk dapat dilaksanakan. Diharapkan undang-undang ini cepat dilaksanakan agar penanganan pengentasan kemiskinan tepat guna.
Maju ...terus semoga terwujud guna menjadi bangsa yang bermartabat dan kuat
jaga persatuan walaupun keadaan nya tidak sebaik yang di harapkan setiap sisi manusia
Maju terus Ibu ...doa selalu menyertai mu
amin ya Allah amin