Menyambut UU.Penanganan Fakir Miskin

2026-09-08 Dibaca : 74

Masalah kemiskinan di negeri ini merupakan masalah besar yang sulit dipecahkan sehingga untuk menyusun pengaturannya dalam sebuah undang-undang memerlukan proses yang seksama  agar UU tersebut nantinya representative dan implikatif.

Pola  kemiskinan di   Indonesia mempunyai  wujud yang unik  dimana sebagian besar   penduduk miskin  adalah perempuan.  Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan oleh dampak kemiskinan. Akibat kemiskinan, perempuan sulit mengakses sektor yang berhubungan dengan kebutuhan hidup. Status kesehatan perempuan menjadi rendah  yang berdampak pada tingginya anemia dan resiko tinggi pada kehamilan dan persalinan. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya ketidakberdayaan perempuan dalam membina rumah tangganya apalagi berpartisipasi dalam pembangunan.

Dari berbagai fenomena menunjukan bahwa banyak perempuan miskin memiliki beban hidup yang berat, karena selain harus melakukan kerja upahan diluar rumah , mencari nafkah, menjadi tulang punggung keluarga, perempuan harus melakukan kerja domenstik sepanjang harinya, yaitu pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat diabaikan.          

Sehubungan dengan  angka kemiskinan yang masih tinggi di Indonesia  maka pengaturan tentang penanganan fakir Miskin  terlihat sisi pentingnya dan patut disyukuri  Undang-Undang Penanganan  Fakir Miskin telah disahkan, tinggal  menunggu Peraturan Pemerintah (PP)  untuk dapat dilaksanakan. Diharapkan undang-undang ini cepat dilaksanakan agar penanganan  pengentasan kemiskinan tepat guna. 

Simpatisan

Maju ...terus semoga terwujud guna menjadi bangsa yang bermartabat dan kuat

jaga persatuan walaupun keadaan nya tidak sebaik yang di harapkan setiap sisi manusia

Maju terus Ibu ...doa selalu menyertai mu

amin ya Allah amin

Nama :
Email / Website :
Komentar